KabarMakassar.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar menangkap lima orang terduga pelaku judi kartu remi. Kelimanya diamankan saat tengah asik bermain di sebuah rumah.
Mereka yang diamankan yakni seorang laki-laki berinisial B (37) bersama empat perempuan berinisial H (53), S (70), A (48), dan N (36), kelimanya terciduk di sebuah rumah di Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, pada Sabtu (06/09) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan para pelaku, berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp3.521.000 yang digunakan sebagai taruhan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh Rifai menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Rifai dalam keterangan tertulis, Senin (08/09).
Rifai mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Selayar dalam menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, sesuai arahan pimpinan.
“ Penangkapan yang kami lakukan sebagai bentuk respon terhadap aduan warga dan untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Selayar,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, mengatakan bahwa penangkapan para pelaku judi dilakukan oleh Satreskrim dan Resmob Polres Kepulauan Selayar.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah melaporkan kegiatan tersebut. Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga kamtibmas dengan tidak terlibat dalam praktik perjudian maupun tindak pidana lainnya.
“Bahwa dukungan masyarakat sangat penting agar situasi Selayar tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.













