kabarbursa.com
kabarbursa.com

Sat Narkoba Polres Maros Tangkap Kurir Sabu Saat Hendak Terbang ke Jayapura

Sat Narkoba Polres Maros Tangkap Kurir Sabu Saat Hendak Terbang ke Jayapura
Pelaku pengedar sabu saat diamankan di Polres Maros (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Maros berhasil mengamankan seorang terduga kurir narkoba jenis sabu di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Sabu seberat 97 gram diduga akan diedarkan ke Jayapura.

Diketahui, pelaku berinisial HR (24) merupakan warga Kabupaten Luwu yang ditangkap sebelum melakukan check-in untuk penerbangan menuju Jayapura, Papua, Jumat (14/11) sekitar pukul 00.45 WITA.

Pelaku ditangkap setelah pihak Sat Narkoba Polres Maros bekerjasama dengan pihak keamanan bandara Sultan Hasanuddin Makassar, yang sebelumnya mencurigai gerak-gerik pelaku.

Modus yang digunakan pelaku tergolong nekat, sebab saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti yang mencurigakan seperti dua saset sabu.

​”Setelah dilakukan pemeriksaan yang intensif, ditemukan dua paket ukuran sedang narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam celana dalamnya,” kata Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, Sabtu (15/11).

Dari hasil pemeriksaan awal, bahwa sabu yang dibawah pelaku diduga berasal dari Kabupaten Luwu dan rencananya akan diantar ke sekitar pulau Papua.

“Jadi barang ini awalnya dari Kabupaten Luwu dan rencananya akan dibawa ke kawasan timur Indonesia,” bebernya.

​Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MS adalah sabu seberat sekitar 97 gram yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Pelaku berperan sebagai pengantar barang haram tersebut.

​AKP Salehuddin menjelaskan bahwa modus peredaran seperti ini bukan hal yang baru . Pihaknya menduga pelaku adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

“Jadi dia dikasih jasa pengantaran sekitar 20 juta untuk satu kali antar,” lanjutnya.

​Atas perbuatannya, pelaku HR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau hukuman mati.

​”Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk pemasok dan penerima barang di Jayapura,” pungkasnya.

error: Content is protected !!