KabarMakassar.com — Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Selayar mengamankan dua orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Satu diantaranya merupakan remaja berusia 17 tahun.
Kedua pelaku diamankan saat dilakukan operasi di Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Minggu (27/07) sekitar pukul 12.00 Wita.
Diketahui, kedua pelaku masing-masing berinisial A (27) dan D (17) mereka ditangkap saat tengah berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan DI Panjaitan.
Polisi yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari keduanya, langsung memberhentikan dan menggeledah kedua pelaku. Dari tangan pelaku, ditemukan satu sachet plastik bening kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, satu unit handphone OPPO A15 warna putih, dan satu unit handphone Realme C50 warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Selayar, Iptu Suhardiman, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kedua pelaku kini sedang berjalan.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, pelaku langsung kami bawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga akan kami kirim ke Labfor untuk uji laboratorium,” kata Suhardiman, Rabu (30/07).
Suhardiman mengatakan bahwa satu dari pelaku masih dibawah umur, namun proses hukum tetap berlangsung dan tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak.
“Sangat menyayangkan keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini, namun penyidikan terhadap pelaku remaja akan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan hak anak,” terangnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Kepulauan Selayar akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.













