KabarMakassar.com — Pria parubaya berusia 52 tahun di Kabupaten Gowa ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang masih berusia lima tahun.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal saat korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian alat vitalnya.
“Setelah terasa sakit ibu korban membawa anak ini ke seorang bidang dan ternyata dilakukan pemeriksaan dan terdapat luka,” kata Bahtiar kepada wartawan, Kamis (17/07).
Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mencubit alat kelamin korban. Namun, karena tak percaya ibu korban kemudian melakukan pemeriksaan medis di salah satu bidan di Kabupaten Gowa.
“Tak terima kemudian ibu korban melaporkan hal itu,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Juli 2025 lalu. Saat itu, korban digendong oleh pelaku, namun pada kesempatan itu pula melakukan aksi bejatnya terhadap anak berusia lima tahun itu. Pelaku sendiri merupakan tetangga korban.
“Jadi kejadian itu diperkirakan tanggal 8 Juli 2025 dan mengalami sakit 9 Juli 2025 hari itu pula dibawa ke bidan. Pada 10 Juli 2025 baru melapor ke kantor,” ujarnya.
Sementara ini, Bachtiar mengungkapkan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Apkah ada korban lain atau aksi bejat tersebut baru pertama kali dilakukan.
“Hasil pemeriksaan ini baru pertama kali namun kami akan dalami apakah benar satu kali atau sudah berulang yang penting ini berawal dari rasa sakit yang dialami oleh korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.














