kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polres Jeneponto Usut Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Jeneponto Usut Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi kekerasan (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Korban yang masih berusia lima tahun diduga menjadi sasaran aksi tak senonoh seorang kakek berinisial BS pada Jumat (07/08).

Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Jeneponto dengan nomor laporan resmi STTLP/531/VIII/2026. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Lanto Daeng Pasewang.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, menegaskan bahwa kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Saya tidak mentolerir perbuatan demikian, kita akan proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Nurman didampingi Kanit PPA IPDA Aswar dan Kanit Reskrim Polsek Tamalatea IPDA Jusmin pada Senin (10/08).

Dampak trauma berat yang dialami korban kini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Kanit PPA Polres Jeneponto, IPDA Aswar, mengungkapkan bahwa pihak korban bakal mendapatkan pendampingan khusus.

“Kita juga akan lakukan pendampingan terhadap korban ke Psikiater di Makassar, semoga keluarganya bersedia,” ujar IPDA Aswar.

Selain itu, IPDA Aswar mengimbau pihak keluarga korban untuk mempercayakan seluruh penanganan perkara kepada kepolisian serta tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri.

Sebelum masuk ke ranah hukum, kasus ini sempat diupayakan selesai lewat jalur kekeluargaan. Namun, orang tua korban menolak mentah-mentah upaya mediasi tersebut.

Pihak keluarga menilai sanksi adat tidak sebanding dengan trauma mendalam yang dialami anak mereka, sehingga memilih untuk tetap menempuh jalur hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), aksi dugaan pencabulan tersebut sempat tepergok oleh dua orang saksi di lokasi kejadian. Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, IPDA Jusmin, telah membeberkan kronologi insiden ini saat berkoordinasi dengan Kasat Reskrim.

Peristiwa bermula ketika korban sedang bermain bersama cucu terduga pelaku di area bawah rumah. IPDA Jusmin menjelaskan bahwa terduga pelaku awalnya memanggil korban mendekat lalu memangkunya. Terduga pelaku kemudian diduga melakukan Tindakan asusila dan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka pada bagian bibir korban.

Loading

error: Content is protected !!