Indeks

Polres Tana Toraja Ungkap 103 Sachet Narkotika, Dua Remaja Diamankan

Polres Tana Toraja Ungkap 103 Sachet Narkotika, Dua Remaja Diamankan
Dua orang terduga pelaku diamankan beserta puluhan sachet narkotika oleh Polres Tana Toraja (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Tana Toraja.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua remaja berinisial AB alias Z (18) dan AA alias S (17), yang merupakan warga Kabupaten Enrekang.

Keduanya diamankan dalam penggerebekan di Jalan Poros Toraja-Makassar, tepatnya di depan SPBU Karangan, Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandasil, Kabupaten Tana Toraja, Selasa (18/08).

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Arlin Allolayuk bersama KBO Ipda Harim Biringkanae.

Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja IPTU Arlin Allolayuk mengatakan, dari pengungkapan tersebut petugas menyita 91 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 23 gram.

Selain itu, polisi mengamankan 12 sachet plastik berisi tembakau kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 10 gram.

Petugas turut menyita satu timbangan elektrik dan pipet kemasan sabu berwarna biru.

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel kami, sehingga berhasil mengamankan dua orang dan sejumlah barang bukti,” ujar Arlin, Kamis (20/08).

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Y di Kabupaten Enrekang.

Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tana Toraja.

“Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Arlin.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan tersebut maksimal 20 tahun penjara.

Polres Tana Toraja mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Exit mobile version