KabarMakassar.com — Kepolisian Resor (Polres) Takalar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi melimpahkan dua tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024 Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, ke Kejaksaan Negeri Takalar, Senin (19/01).
Kedua tersangka masing-masing adalah ABD, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Cakura, dan HJ, eks bendahara desa. Pelimpahan dilakukan beserta 10 rim berkas dan 2 alat bukti, setelah proses penyelidikan dan penyidikan rampung.
Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, melalui Kanit Tipidkor Ipda Asrul Nassa, membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Hari ini kami melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi ADD 2024. Kasus ini terkait pengelolaan dana desa senilai Rp1,8 miliar, dimana sekitar Rp451 juta disalahgunakan dan ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” jelas Ipda Asrul.
Berdasarkan hasil penyidikan, ABD yang merupakan ASN lulusan STPDN dan bertugas di Dinas Bappeda Kabupaten Takalar, bersama HJ selaku bendahara desa, diduga menarik dana dari rekening kas desa untuk kepentingan pribadi, bukan pembangunan desa.
“Sebagian dana desa digunakan tidak sesuai peruntukan, melainkan diserahkan bendahara kepada Pj Kepala Desa untuk kepentingan pribadi,” tambah Ipda Asrul.
Kerugian negara dari tindakan kedua tersangka ditaksir mencapai Rp451 juta. Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kini, kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa di Lapas Takalar Kelas IIB. Pelimpahan kasus ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan dugaan korupsi ADD Desa Cakura yang telah ditangani Polres Takalar sejak awal Januari 2026.














