KabarMakassar.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai berhasil mengamankan empat terduga pelaku pencurian racun tanaman di Kompleks Pasar Sentral Sinjai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (19/06) lalu.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah membenarkan penangkapan itu.
“Keempat pelaku yang ditangkap adalah RH (23), MI (35), HA (20), semuanya berdomisili di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sedangkan SA (37) berasal dari Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan,” ucapnya.
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP-B/161/VI/2024/SPKT/Polres Sinjai. Korban adalah Abdul Halim (47), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Teratai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, di toko milik korban yang berada di Kompleks Pasar Sentral Sinjai.
“Awalnya, keempat pelaku bekerja di toko milik korban. Mereka bekerja sama mengambil barang jualan tanpa sepengetahuan korban. Kejadian tersebut berlangsung setiap hari, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sinjai,” ujar Iptu Andi Rahmatullah.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sinjai segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV toko.
Berdasarkan penyelidikan ini, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengidentifikasi alamat dan identitas para pelaku. Pada hari Senin (24/6) sekitar pukul 01.00 WITA, salah satu pelaku, RH, diketahui berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Tim Resmob bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan RH. Penangkapan ini kemudian dikembangkan, dan tim berhasil menangkap pelaku lainnya tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi, pelaku RH mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa ia mengambil uang hasil penjualan racun tanaman milik korban, kemudian menyuruh MI untuk menjual barang-barang tersebut.
Hasil penjualan kemudian dibagi dua. MI juga mengakui keterlibatannya dalam mencuri dan menjual racun tanaman milik korban. Hal serupa juga diakui oleh HA dan SA, yang semuanya menyatakan bahwa mereka bekerja sama dalam mengambil uang dan menjual racun tanaman, serta membagi hasil penjualannya.
Yang memilukan bagi korban, keempat pelaku diketahui merupakan karyawan di toko milik korban. Selain mengamankan pelaku, aparat juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa racun tanaman dari berbagai merek yang dicuri dari toko korban.
Barang bukti yang disita antara lain 8 botol racun tanaman merk Supremo, 7 botol racun tanaman merk Benuf, 2 botol racun tanaman merk Supretox, 5 botol racun tanaman merk Bata, 2 botol racun tanaman merk Ridatlof, 2 botol racun tanaman merk Gramoxxon.
Keempat pelaku kini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sinjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak hanya itu, Polres Sinjai terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.