kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Toraja Utara

Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Toraja Utara
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur (Foto : IST).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Polda Sulsel, berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku rudapaksa anak dibawah umur pada Jumat (21/06) lalu.

Pria berinisial WWN alias DTP (20) ini ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya bersama korban.

Pemprov Sulsel

WWN alias DTP diamankan setelah sebelumnya rudapaksa seorang gadis berinisial RPY (17) dan membawa kabur korban ke wilayah Sandrobone, Kabupaten Takalar.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pelaku WWN alias DTP berhasil ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/157/V/2024/SPKT/Res Torut/Polda Sulsel, tanggal 25 Mei 2024.

“Polisi menempuh perjalanan panjang hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Takalar bersama korban tanpa perlawanan,” ucapnya.

Tidak hanya itu, AKP Syahrul Rajabia juga menjelaskan bahwa saat ditemukan korban sempat menangis histeris, menandakan campuran emosi antara senang karena ditemukan dan sedih karena menjadi korban rudapaksa.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku WWN alias DTP mengakui perbuatan rudapaksa korban RPY dan membawa lari korban ke Kabupaten Takalar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku WWN alias DTP ditahan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Toraja Utara. Pelaku ditahan atas dugaan rudapaksa dan penculikan anak di bawah umur,” bebernya.