KabarMakassar.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial IL (28), setelah nekat mencuri handphone dan sejumlah uang milik kasir di sebuah minimarket di Kabupaten Maros. Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh Ridwan menerangkan bahwa aksi pencurian itu terjadi saat pelaku berpura-pura sebagai pembeli. Ketika kasir lengah, pelaku langsung mengambil dua buah handphone dan sejumlah uang tunai yang diletakkan di meja kasir, lalu melarikan diri.
“Pelaku sempat terekam kamera pengawas CCTV milik minimarket. Dari rekaman itu, tim kami langsung melakukan identifikasi dan pengejaran,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Senin (21/07).
Ridwan menyebutkan bahwa pihaknya berhasil diringkus di kediamannya di Kota Makassar. Dari tangan pelaku ditemukan hanphone milik korban yang belum sempt dijual.
“Pelaku hampir ditangkap sesaat setelah laporan diterima. Namun, pelaku sempat melarikan diri saat akan ditangkap di rumahnya,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian, dan melakukan aksinya sebanyak 3 kali di Kota Makassar.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.














