KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Majene membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl yang melibatkan tiga orang terduga pelaku lintas kabupaten. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan ES, warga Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Majene, pada Rabu (7/5).
Pengembangan kasus dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin. Dari keterangan ES, diketahui bahwa ia memperoleh obat-obatan tersebut dari AS, warga Dusun Pappang, Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan AS pada Rabu malam pukul 22.30 WITA.
Tak berhenti di situ, AS kemudian mengaku mendapat pasokan dari IP, yang juga berdomisili di Kelurahan Pappang. Tim langsung bergerak cepat dan sekitar pukul 23.30 WITA, IP diamankan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah butir obat jenis Trihexyphenidyl di kamar IP.
“Penggeledahan dilakukan di rumah IP dan ditemukan obat terlarang. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Majene untuk proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Japaruddin, Sabtu (10/5).
Kapolres Majene, AKBP Muhammad Amiruddin, melalui IPTU Japaruddin, mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut diperoleh melalui pembelian daring dari Pulau Jawa. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba atau obat keras yang dapat membahayakan generasi muda,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni, 1 unit HP Oppo A53 warna biru dan 1 unit HP Oppo A11 warna biru.














