kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Amankan Seorang Pria di Gowa dengan Puluhan Liter Miras

Polisi Amankan Seorang Pria di Gowa dengan Puluhan Liter Miras
Mobil yang digunakan memasok miras (Dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bontomarannu berhasil mengamankan pria berinisial HD (20), diduga sebagai pemasok minuman keras (Miras) tradisional jenis ballo. Pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan liter miras tersebut.

Pelaku yang merupakan seorang petani diamankan saat pihak kepolisian melakukan patroli rutin, di Jalan Poros Malimo Bili-Bili, Desa Bili-Bili, Kecamatan Bontomaramni, Kabupaten Gowa, Rabu (09/10) sekitar pukul 06.30 WITA.

Pemprov Sulsel

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak 30 karung miras tradisional jenis ballo, dengan total keseluruhan mencapai 1.500 liter.

Penangkapan tersebut berawal, ketika pihak kepolisian memberhentikan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan nomor polisi DD 8317 BC. Kemudian di lakukan pemeriksaan terhadap barang yanh dibawah kendaraan tersebut.

“Setelah diperiksa, ditemukan 30 karung miras tradisional jenis ballo di dalam kendaraan tersebut. Mobil beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Bontomarannu,” kata Kanit Reskrim Polsek Bontorannu, IPDA Irzal Makkarawa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (09/10).

Menurut pengakuannya, pelaku sudah beberapa kali membawa, mengangkut, menjual, dan mengedarkan miras tradisional tersebut, secara rutin setiap hari.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayahnya untuk menekan peredaran minuman keras tradisional yang melanggar aturan, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan peraturan daerah (perda) Kabupaten Gowa Pasal 5 ayat 1, No. 50 tahun 2001, tentang larangan minuman keras.