kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Amankan 2 Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Dalam Hutan

Miris! Anak Gadis di Jeneponto Nyaris Dirudapaksa Ayah Kandung
Ilustrasi Rudapaksa (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polisi mengamankan dua terduga pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan dibawah umur, di dalam sebuah hutan, di Kabupaten Maros. Kedua terduga pelaku berinisial ES (19) dan SA (14) yang merupakan seorang pelajar.

“Iya pelaku sudah kita amankan, salah satu pelaku masih berstatus pelajar,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Selasa (25/09).

Pemprov Sulsel

Aksi kedua pelaku ini, bermula ketika tantenya bersama pacarnya datang menjemput korban di depan kampus UIN Alauddin Kabupaten Gowa, dengan menggunakan sepeda motor, menuju Dusun Pucak, Desa Tompobulu pada Sabtu (14/09) kemarin.

“Setelah tiba di rumah pacar tantenya di wilayah Maros, kemudian pelaku datang dan mengajak korban jalan-jalan lalu membawa korban ke dalam hutan. Kedua pelaku setubuhi korban secara bergiliran,” ungkapnya.

Setelah kedua terduga pelaku menjalankan aksinya, korban yang masih berusia 11 tahun itu langsung menceritakan kepada orang tuanya. Tak terima atas aksi kedua pelaku, orang tua korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

“Dari laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Sementara ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui rudapaksa yang telah mereka lakukan terhadap anak dibawah umur.

Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Maros untuk diperiksa dulu,” pungkasnya.