kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pemuda di Takalar Diduga Jadi Korban Penyiksaan dan Pemerasan Oknum Polisi

Lapor Kasus Penganiayaan Malah Disuruh Damai, Petani di Jeneponto Mengadu ke Mabes Polri
Ilustrasi Penganiayaan (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Seorang pemuda asal Kabupaten Takalar, diduga menjadi korban penyiksaa dan pemerasan yang dilakukan oleh enam orang, salah satunya diduga oknum polisi anggota Polrestabes Makassar, Bripda A.

“Ada dugaan anggota dari Polrestabes melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin jadi hari itu dilaporkan oleh korban dan langsung hari itu juga kita amankan pelakunya,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (01/06).

Kasus ini berawal ketika korban inisial YS (20) sementara duduk-duduk di sekitar lapangan sepak bola Galesong, Kabupaten Takalar, Minggu (27/05) sekitar pukul 22.00 WITA. Lalu datang enam orang diduga oknum anggota polisi dan langsung menodongkan senjata kepada korban atas tuduhan peredaran narkoba.

Setelah itu, korban dipaksa untuk mengaku dan dibawa ke tempat sepi, kemudian korban diikat lalu mengalami tindakan kekerasan. Parahnya sampai korban ditelanjangi oleh sejumlah polisi. Hingga korban dimintaki uang damai sebesar Rp15 juta. Namun, korban tidak sanggup untuk memberikan uang tersebut.

“Korban sudah kita periksa dan anggota yang bermasalah sudah kita periksa ini menunggu sidang, kalau misalnya. Memang terbukti kita akan terapkan sangsi seberat beratnya,” ungkapnya.

Kasus ini, kata Arya, telah telah dilimpahkan ke Propam Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut.

“Yang dilaporkan korban ada pemerasan, nanti kita lihat dari chat hapenya dari uang yang diterima dan juga dari keterangan saksi nanti kita lihat, kita dalami apakah memang kejadiannya sepeti itu,” jelasnya.

Menurut Arya perbuatan Bripda A tersebut telah melanggar aturan, dimana mereka melakukan penangkapan terhadap warga diluar dari wilayah hukum Polrestabes Makassar dan tanpa ada surat perintah.

“Kesalahannya juga mereka meninggalkan tugas, karena pada saat itu, mereka sedang piket,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Bripda A saat ini telah menjalani penahanan di Polrestabes Makassar sambil menunggu jadwal sidang kode etik di Propam Polda Sulsel.

“Yang jelas tersangka sudah kita sel, sudah copot dari jabatanya terus kita, tunggu proses sidang. Sementara untuk anggota lainnya, kita masih dalami perannya masing-masing tapi kita semuanya sudah amankan,” pungkasnya.

error: Content is protected !!