kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pemuda Asal Gowa Ditangkap Usai Kedapatan Bawa Sabu di Maros

Pemuda Asal Gowa Ditangkap Usai Kedapatan Bawa Sabu di Maros
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang telah diamankan Polres Maros (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengaman seorang pemuda asal Kabupaten Gowa, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Maros.

Penangkapan pelaku berinisial IK (24) ditangkap saat berada di tepi jalan Badaruddin dg Lira, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Selasa (22/06) malam.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan yang dilakukan pelaku di sekitar lokasi.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penyergapan. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti shabu sebanyak 4 saset seberat 0,7 gram beserta alat komunikasi,” kata Salehuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (25/06).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Salehuddin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tapi juga perlu dukungan masyarakat. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.

error: Content is protected !!