kabarbursa.com
kabarbursa.com

Korupsi Pasir Laut, Kejari Takalar Eksekusi 7,2 Miliar Kerugian Negara

Korupsi Pasir Laut, Kejari Takalar Eksekusi 7,2 Miliar Kerugian Negara
Kakajari Dan Jaksa Rilis Uang hasil Korupsi Penambangan Pasir Laut
banner 468x60

KabarMakassar.com — Menjelang bulan suci Ramadan 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mencetak sejarah dengan mengeksekusi pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar lebih dari kasus korupsi penambangan pasir laut.

Eksekusi ini dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Takalar, Andi Dian Bausad, bersama tim Jaksa Penuntut Umum. Dana tersebut berasal dari dua terpidana kasus korupsi yang telah menerima putusan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung.

Pemprov Sulsel

Penyimpangan terjadi dalam penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar pada tahun anggaran 2020. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang kini telah dikembalikan melalui eksekusi Kejari Takalar.

Direktur PT Alefu Karya Makmur, Sadimin Yitno Sutarjo, mengembalikan Rp4.579.003.750 sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5507K/Pid.Sus/2024.

Sementara itu, Direktur PT Banteng Laut Indonesia, Akbar Nugraha, mengembalikan Rp2.482.340.000 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5845K/Pid.Sus/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Dengan eksekusi ini, total pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp7.291.657.421, yang seluruhnya telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Kejari Takalar, Tenriawu, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kasus korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada masyarakat luas.

“Eksekusi ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id