kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kanwil Kemenkum Sulsel Targetkan Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di 2025

Kanwil Kemenkum Sulsel Targetkan Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di 2025
(Foto : IST).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepala Divisi Pelayanan hukum kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Demson marihot menargetkan ditahun 2025 ini terjadi peningkatan permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) baik yang sifatnya perorangan maupun komunal.

“Kami targetkan terjadi peningkatan pada pendaftaran maupun pencatatan pada Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, IG dan KIK. Disamping itu kami juga mendorong pendaftaran rahasia dagang dan DTLST,” ujar Demson dalam keteranganya di Ruang Kerjanya, Selasa (25/2).

Pemprov Sulsel

Saat ini pihak Kanwil Kemenkum Sulsel terus berupaya meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak baik itu pemerintah daerah, perguruan tinggi maupun pihak terkait lainnya untuk dapat mendorong peningkatan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual.

Terkait KI, Pada tahun 2024 lalu telah dilakukan kerjasama dalam bentuk Momerandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 52 Stakeholder diantaranya 18 Pemerintah Daerah (Pemda), 18 Sentra KI, 12 Perguruan Tinggi, dan 4 Instansi Pemerintah lainnya

Selain melakukan berbagai kerjasama, ada banyak hal yang sudah diprogramkan Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel agar target tersebut dapat terealisasi.

“Salah satunya memasifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media sosial, media massa maupun ikut dalam berbagai kegiatan stakeholder terkait,” terang Demson

Demson mengatakan, sangat besar potensi Sulawesi Selatan dalam hal Kekayaan Intelektual.

“Kedepannya tentunya kita berharap dapat menggarap secara bertahap potensi-potensi Kekayaan Intelektual di Sulawesi Selatan,” kata Demson

Hal ini terlihat dengan jumlah permohonan KI di tahun 2024 yang mencapai 8742. Terdiri dari 1564 permohonan merek, 150 paten, 16 Desain Industri 6989 Hak Cipta dan 5 Indikasi Geografis. Diluar itu permohonan KIK sebanyak 22.

Sedangkan sampai perhari ini ditahun 2025, permohonan KI telah mencapai 1229. Terdiri dari 166 merek, 20 paten, 3 desain industri dan 1040 hak cipta. Ditambah dengan 3 KIK.

Untuk itu, Demson berpesan kepada masyarakat di Sulawesi Selatan untuk terus mendaftarkan permohonan KInya.

“Ada alasan mengapa kita harus mendaftarkan karya-karya kekayaan intelektual kita. Hal ini terkait dengan perlindungan hukum. Jadi ketika kita menghasilkan sebuah karya kita harus memikirkan perlindungannya yakni dengan didaftarkan ataupun dicatatkan”

Dengan perlindungan hukum maka kita tidak perlu khawatir karya-karya kita diambil ataupun diklaim orang lain. Dan apabila terjadi pelanggaran KI atas karya terebut, kita dapat melaporkannya secara hukum.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal terus mendukung jajaran Divisi Pelayanan Hukum untuk terus meningkatkan pendaftaran dan pencatatan KI di Wilayah Sulawesi Selatan.

“Walaupun dalam kondisi efisiensi anggaran, kami tetap yakin dengan program – program yang telah direncanakan akan tetap mampu dijalankan dengan maksimal. Khususnya dalam meningkatkan pendaftaran dan pencatatan KI,” ujar Andi Basmal.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id