kabarbursa.com
kabarbursa.com

Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara
Ahmad Susanto saat mengikuti sidang di PN Makassar (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto dituntut 6 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Senin (28/07) kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar JPU, Yani saat membacakan tuntutan.

‎Terdakwa Ahmad Susanto juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan. Dan pidana tambahan terhadap dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,674 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang.

“Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Hal ini diungkap dalam pernyataan resmi Kejari Makassar, di Kantor Kejari Makassar pada Senin (09/12) sekitar pukul 16.30 WITA.

“Hasil ekspose perkara atas nama tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua umum KONI Kota Makassar dan akan selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepla Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar dalam pernyataan resminya.

Selain Ahmad Susanto, Kejari Makassar juga mengamankan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Sekretariat KONI Makassar dan Sekretaris Umum KONI Makassar. Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung dibawah menggunakan mobil tahanan ke Lapas Kelas 1 Makassar.

Diketahui dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk dikelola oleh KONI Makassar periode 2022-2023 sekitar Rp60 miliar.

Loading

error: Content is protected !!