KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat resnarkoba) Polres Sidrap menangkap tiga orang warga Makassar, usai diduduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF (20), RF (26), dan SR (27), mereka diringkus di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada Senin (07/07) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng, IPTU Didi Sutikno Mugiarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku. Ia mengatakan dari tangan pelaku berhasil diamankan ratusan butir pil ekstasi dan narkoba jenis sabu.
“500 butir ekstasi berlogo firaun warna biru. Rinciannya, 276 butir utuh dan 224 butir pecahan. 1 sachet sabu, 1 batang pipa kaca pirex, pipet plastik, 3 unit HP, 1 unit mobil roda empat,” kata Didi, Selasa (29/07).
Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua pria berinisial G dan E, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dua pria berinisial G dan E saat ini masih dalam proses pengembangan,” sebutnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses penyidikan lebih lanjut.













