KabarMakassar.com — Tim Penyidik Bidanb Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua orang tersangka berinisial JRJ dan SD atas kasus digaan korupsi proyek pembangunan pipa air limbah di Kota Makassar. dengan nilai kontrak mencapai Rp 68,7 miliar pada tahun 2020-2021.
“Dua orang ditetapkan tersangka yakni, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama, JRJ dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), inisial SD,” kata Aspidsus kejati Sulsel, Jabal Nur saat memberikan keterangan persnya, Kamis (10/10).
Jabal menerangkan bahwa kedua tersangka dijerat kasus dugaan korupsi, karena telah melakukam pembayaran atas pengerjaan proyek pipa air limbah, namun tidak berdasarkan pda progres dari konsultan pengawas, malah berdasarkan perintah dari tersangk SD.
“SD selaku PPK mengetahui pengajuan pembayaran pada termin 11 Mc 23 tersebut tidak sesuai bobot fisik di lapangan, sehingga seharusnya pengajuan pembayaran dengan dasar termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti. Tersangka, JRJ juga telah mempergunakan uang yang bersumber termin 1 sampai 11 pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan,” ungkapnya.
Atas perbuatan para tersangka, sehingga menyebabkan pekerjaan pembangunan pipa air limbah di Makassar ditemukan selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp7,9 miliar yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume dan progres fisik di lapangan,” tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pipa air limbah di Makassar tersebut, kedua tersangka langsung digelandang ke Lapas Makassar.
“Penahanan tersangka guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” cetusnya.
Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.
Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.