kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pelaku Pelecehan Staf RS Spesialis Mata di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku Pelecehan Staf RS Spesialis Mata di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi pelecehan ( Dok: KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang pria berinisial AC, yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap staf rumah sakit spesialis mata di Kota Makassar, telah ditahan dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Sudah ditahan, hari Jumat kemarin,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana kepada wartawan, (10/10).

Pemprov Sulsel

Pelaku yang merupakan salah satu manager rumah sakit spesialis tersebut, dijerat pasal 6C undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

“pasalnya 6C UU tindak pidana kekerasan seksual, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” sebut Devi.

Devi menerangkan bahwa korban berinisial RT(24) awalnya tidak langsung melaporkan pelecehan yang dialaminya, karena pelaku merupakan atasannya langsung. Tak hanya itu, korban juga diduga mendapatkan ancaman terkait kinerja dari pekerjaannya jika berani melaporkan aksi bejat pelaku.

“Kebetulan korban dan pelaku ada hubungan kerja. Dimana pelaku adalah atasan langsung dari korban di tempat tersebut, jadi pelaku mempunyai kekuasaan menilai kinerja positif atau negatifnya dari pelaku. Karena ada ketakutan, mungkin bidang pekerjaan ataupun malu terhadap kejadian tersebut,” jelasnya.

“Menakut-nakutinya seperti itu, jadi tidak langsung melapor ke polisikan ada jeda waktu, karena korban juga agak takut, sebelum melapor sudah berkonsultasi dengan psikiater,” lanjut Devi.

Dikatakan Devi, pelaku telah melakukan aksi tak pantasnya terhadap korban sebanyak dua kali, di salah satu ruangan di rumah sakit yang tidak terpantau cctv.

“Pelecehan seksual belum persetubuhan. Dua kali. Ditempat kerjanya, tapi di ruangan, dimana ruangan tersebut tertutup dan tidak terdapat cctv,” bebernya.

Sebelumhya diberitakan, Pelaku pelecehan terhadap seorang karyawan di salah satu Rumah Sakit spesialis mata di  Kota Makassar, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga merupakan pimpinan langsung karyawan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes  Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan korban, dan dilakukan penyelidikan, hingga pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

“Kita sudah cek cctv dan saksi dan melakukan pemeriksaan psikiater untuk korban, mengobservasi kondisi kejiwaan korban, karena korban tertekan atas kejadian tersebut. untuk saat ini untuk pelaku sudah tersangka,” ujar Devi kepada wartawan, Kamis (03/10).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pimpinan langsung karyawan tersebut, yang bekerja di rumah sakit spesialis mata yang sama di Kota Makassar. Tak hanya itu, pelaku diduga melakukan perbuatan tak pantasnya itu secara berulang.

“Sesuai laporan, dia (pelaku) adalah atasan langsung korban, jabatan di rumah sakit di bagian umum. Sesuai laporan dua kali melakukan (pelecehan seksual),” ungkapnya.

Dikatakan Devi, bahwa korban butuh waktu lama untuk melaporkan pelecehan yang dialaminya. Hal itu disebabkan adanya tekanan yang dialami korban, sehingga butuh keberanian untuk melaporkan pelecehan yang di alaminya.

“Mungkin ada rasa malu, takut, biasanya korban sendiri dalam lingkungan kerja, ada pressure baik langsung maupun tidak langsung juga malu dan sebagainya,” bebernya.

“Beberap kejadian seperti itu untuk kejahatan seksual kdrt, korban melapor tidak langsung pada saat kejadian, jadi butuh waktu lama untuk adanya keberanian korban untuk melaporkan,” tuturnya.

Sebelumnya korban berinisial RT (24) yang merupakan seorang karyawan di rumah sakit spesialis mata di Makassar, melapor ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan atasnya.

“Anggota keluarga saya mendapat kekerasan seksual oleh atasannya di salah satu rumah sakit yang berada di Makassar, di rumah sakit spesialis,” kata keluarga korban, Intan Cahyani, Minggu (22/9) lalu.

Pelecehan yang disertai kekerasan seksual yang di alami korban, telah berlangsung pada bulan Mei lalu. Namun, korban baru berani menceritkan dan melaporkan kasus tersebut.

Dari keterangan korban, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, sehingga pelaku mencekik korban. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban jika melaporkan kejadian tersebut.

“Sejak bulan Mei tahun ini, baru berani melapor karena mempertahankan pekerjaannya. Sampai terakhir, mentalnya sudah rusak, makanya melapor. Sudah berapa kali dialami, tapi yang terakhir ini keras, dicekik. Ancamannya akan dikeluarkan dari pekerjaannya, sudah 5 tahun kerja di tempat kerjanya, sudah jadi karyawan tetap,” tandasnya.

PDAM Makassar