KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024. Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga sore hari untuk mengamankan bukti tambahan.
“Pada hari ini dari siang sampai sore ini kami melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan kami terkait tegaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit nanas tahun 2024,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, usai menggeledah Kantor BKAD Sulsel, Kamis (20/11/2025) petang.
Lokasi pertama yang disasar adalah perusahaan rekanan pengadaan, PT A, yang berada di Gowa. Setelah itu, tim penyidik bergerak ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura di Jalan Amirullah Kota Makassar, dan terakhir di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulsel di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
“Tadi siang kita melakukan penggeledahan di perusahaan pengadaan, selanjutnya di dinas tanaman pangan dan holtikultura dan terakhir di BKAD Provinsi Sulsel,” sebutnya.
Rachmat mengatakan, nilai pengadaan bibit nanas tersebut mencapai Rp60 miliar. Namun penyidik masih menelusuri potensi penyimpangannya.
“Kalau nilai pengadaannya Rp60 miliar, sementara masih kita dalami berapa penyimpangannya,” katanya.
Dari ketiga lokasi penggeledahan tersebut, lanjut Rachmat, pihaknya menyita sejumlah dokumen dari pihak rekanan, hingga dinas terkait.
“Dari sejak tadi siang sampai sore malam ini dokumen-dokumen yang kita ambil dari pihak rekanan, dari pihak dinas satuan kerja terkait dokumen usulannya dan dari BKAD terkait dengan pencairan anggaran,” jelas Rachmat.
Rachmat menegaskan, fokus penyidikan sementara mengarah pada dugaan mark up dalam kegiatan pengadaan. Indikasi modus tersebut kini terus dikembangkan oleh penyidik.
“Untuk sementara terkait dengan mark up dan terkait dengan kegiatannya. tapi tetap masih kita kembangkan,” ujarnya.
Diketahui, kasus ini pertama kali dilaporkan sejak Oktober 2025 dan Kejati menyebut penanganannya dilakukan secara cepat dan berkesinambungan. Penyidikan juga masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.
“Kita cepat karena harus tepat. Belum (ada tersangka), kita baru penyidikan, pun ini jita langsung estafet,” pungkas Rachmat.














