kabarbursa.com
kabarbursa.com

Kejari Takalar Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Penyelewengan KUR Rp466 Juta

Kejari Takalar Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Penyelewengan KUR Rp466 Juta
Tersangka Korupsi Di. giring ke atas mobil tahanan Kejaksaan

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan, menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Pegadaian Cabang Takalar tahun 2023–2024.

Tersangka berinisial Andi Dian Anugrah, yang bertugas sebagai tenaga outsourcing Business Process Outsourcing (BPO) melalui kerja sama Pegadaian dengan PT Pesonna Optima Jasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Musdar, mengungkapkan tiga modus yang dilakukan tersangka dalam menyelewengkan dana KUR.

Penyetoran fiktif, tersangka menyelewengkan dana pelunasan kredit dan angsuran nasabah dengan memberikan kwitansi palsu. Uang tersebut tidak disetorkan ke kasir Pegadaian,” ucapnya.

Menurutnya, tersangka juga menggunakan skema bagi dua kredit. Dimana tersangka mengajak nasabah melakukan top up pinjaman dengan jumlah lebih besar. Ia menjanjikan pembayaran angsuran dibagi dua, namun dana yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan sehingga nasabah tetap menunggak.

Sehingga, hasil audit Satuan Pengawasan Intern (SPI) Pegadaian dan Inspektorat Operasional Wilayah VI Makassar menemukan kerugian mencapai Rp466.477.620.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print-05/P4.32/Fd.2/09/2025, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Takalar selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 September 2025.

error: Content is protected !!