Indeks

Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara Tindak Pidana

Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara Tindak Pidana
Kejaksaan Negeri Bantaeng, saat melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana. (Foto/ist).

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, kembali melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 22 perkara tindak pidana yang telah diputus sepanjang periode Februari 2025 hingga Juli 2025.

Berdasarkan putusan tersebut, Kejari Bantaeng musnahkan barang bukti, tiga perkara kasus narkotika, dua perkara kesehatan, lima perkara penganiayaan, perkara perlindungan anak, 1 perkara penebangan kayu, 1 perkara pembunuhan, 1 perkara pengancaman, 1 perkara perjudian, 4 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, mengatakan, pemusnahan ini meliputi barang bukti tindak pidana narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, yang seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan jumlah total 22 perkara”, tuturnya

Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik.

“Tidak ada perkara yang bisa diselesaikan tanpa komunikasi yang baik. Jika pendekatannya dilakukan dengan semangat pertemanan, persahabatan, dan kekeluargaan, maka setiap perkara dapat ditangani dengan lebih optimal. Kolaborasi dengan penyidik Polri sangat penting, dan hasil penyidikan tersebut nantinya akan diuji di pengadilan untuk memastikan apakah alat bukti yang ada sudah benar dan cukup,” jelasnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender, pembakaran untuk barang bukti pemotongan dan senjata tajam, serta penghancuran dan pembuangan untuk barang bukti lainnya.

Seluruh proses disaksikan langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng, para Pimpinan OPD diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. Andi Ihsan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Bantaeng, H. Subhan, dan perwakilan instansi terkait, serta aparat penegak hukum, guna memastikan pemusnahan berlangsung transparan dan sesuai prosedur.

error: Content is protected !!
Exit mobile version