KabarMakassar.com — Kasus penelantaran istri dan anak yang dilaporkan Kasmawati, hingga kini masih mengambang di meja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Satreskrim Polres Jeneponto.
Kasus tersebut dilaporkan Kasmawati sejak (04/04) lalu, namun kasus ini belum menemui titik terang. Bahkan, polisi hingga saat ini belum menetapkan status tersangka terhadap Muh. Fajar Sidik sebagai terlapor dalam kasus ini.
“Sudah lamami laporanku masuk, sejak 4 April 2025,” ucap pelapor, Kasmawati saat dikonfirmasi Tim Kabarmakassar.com pada Senin, (11/08).
Kasmawati menilai lambannya penanganan kasus yang dilaporkan sejak empat bulan lalu ini karena penyidik dianggap mengulur-ulur waktu dengan dalih menempuh jalur mediasi, namun hingga saat ini terlapor tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Semestinya, kata dia, penyidik harus mengambil sikap tegas terhadap terlapor agar penanganan kasus ini tak berlarut. Tapi pada kenyataannya, terlapor masih leluasa beraktifitas sementara pelapor hanya diminta bersabar.
“Na bilangji pak Kanit tunggu maki pasti ditindak lanjuti itu ibu. Kalau saya telepon pak Kanit selalu nabilang, iye sabar maki di prosesji,” kata Kasmawati menirukan perkataan Kanit PPA.
Oleh karena itu, ia mendesak agar penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jeneponto agar segera menuntaskan kasus ini.
Apabila kasus ini tak bisa diselesaikan, maka Kasmawati menegaskan akan mengadukan hal ini ke Si Propam Polres Jeneponto.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Jeneponto, Aiptu Pamili mengklaim bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto.
Ia bahkan menyebut jika pelimpahan kasus ini sudah dilakukan pihaknya sejak dua minggu lalu.
“Kasus ini sudah dilimpahkan penyidiknya, yang jelasnya 2 minggumi itu, jadi sudah tahap awal,” kata Aiptu Pamili.
Hanya saja dalam kasus ini, Aiptu Pamili belum menetapkan tersangka terhadap terlapor karena belum pernah memenuhi panggilan dari penyidik.
Meski begitu, pihaknya menegaskan akan segera menetapkan status tersangka terhadap pelapor pada minggu ini.
“Belumpi, tapi mau digelar kembali penetapan tersangkanya, apabila pemanggilan ini kembali tidak dipenuhi maka mungkin statusnya minggu ini akan dinaikkan tersangka,” tegasnya.














