Indeks

Jualan Sabu Lewat Sosmed, Pria Asal Maros Ditangkap

Jualan Sabu Lewat Sosmed, Pria Asal Maros Ditangkap
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Maros (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Polisi menangkap seorang pria inisial ARP (28), lantaran diduga terlibat dalam sindikat pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Maros, melalui media sosial. Polisi menyita 13 saset sabu seberat 7,13 Gram siap edar.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Maros pada Selasa (17/06) lalu, setelah petugas menerima informasi adanya dugaan penjualan narkotika secara online, di salah satu akun di Instagram.

“Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ARP dan melakukan penggerebekan di Desa Panttontongang, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehudin dalam keterangnya, Selasa (24/06).

Saat dilakukan penggerebekan terhadap pelaku, kata Salehudin aparat menemukan akun sosial media di handphone milik pelaku, yang diduga sebagai tempat penjualan narkotika tersebut.

“Dilokasi, ARP mengakui bahwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu di berbagai lokasi di Kabupaten Maros,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aparat kemudian melakukan pencarian diberbagai lokasi yang dimaksud dan menemukan 13 saset Sabu seberat 7,13 Gram siap edar.

“Terduga pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan dan bertransaksi narkotika. Ini adalah modus yang semakin sering kami temukan belakangan ini,” katanya.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

error: Content is protected !!
Exit mobile version