kabarbursa.com
kabarbursa.com

Istri Siri Hamil 8 Bulan di Maros Jadi Korban KDRT

Istri Siri Hamil 8 Bulan di Maros Jadi Korban KDRT
Ilustrasi penganiayaan (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Polisi menangkap seorang pria bernama Ade Mandala Putra (28) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, lantaran diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sirinya yang sedang hamil 8 bulan karena dilarang menonton video porno.

Insiden ini terjadi di Perumahan Mutiara Kariango, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Rabu (13/08) sekitar pukul 00.15 Wita.

Kapolsek Mandai, Iptu Erwin mengatakan bahwa tim Reskrim Polsek Mandai yang mendapatkan laporan dari pihak korban, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di dalam rumahnya, pada Jumat (15/08) malam.

“Setelah menerima laporan korban dan memeriksa saksi-saksi, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada istri sirinya,” kata Erwin kepada wartawan, Selasa (19/08).

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya rekaman video saat kejadian kdrt dan hasil visum korban.

“Barang bukti yang kami amankan berupa rekaman video saat terjadinya aksi penganiayaan dan visumnya,” ujarnya.

Sementara ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Mandai untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam pasal terkait penganiayaan dalam rumah tangga.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Diketahui, korban berinisial NBR sedang hamil 8 bulan melaporkan suaminya atas dugaan penganiaya saat menegur pelaku untuk tidak menonton video tak senonoh.

Aksi pelaku pun sempat viral di media sosial hingga mendapatkan kecaman dari publik. Dalam video sang istri menangis histeris usai dianiayai pelaku yang merupakan suami sirihnya.

error: Content is protected !!