kabarbursa.com
kabarbursa.com

Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Karyawan di Jeneponto Terancam 5 Tahun Penjara

Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Karyawan di Jeneponto Terancam 5 Tahun Penjara
Ipda Muh. Basil Saat limpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penggelapan bibit dan pestisida ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. (Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Jeneponto akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan kasus penggelapan bibit dan pestisida ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Selain berkas Perkara, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Jeneponto juga sekaligus melimpahkan 1 orang tersangka dalam kasus ini.

Pemprov Sulsel

Kanit III Tipikor Polres Jeneponto Ipda Muh. Basil, mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus penggelapan yang dilakukan oleh Karyawan PT. Diva Agrikultur Indonesia berinisial RP.

Modusnya, tersangka menggelapkan pembayaran dengan cara pelaku tidak menyetor uang kepada perusahaan.

“Tersangka yang berinisial RP dan bersama barang bukti, dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto,” ujar Ipda Muh. Basil, Kamis (29/08) kemarin.

Akibat perbuatan tersangka, perusahaan PT. Diva Agrikultur Indonesia mengalami kerugian senilai Rp 86.790.000,-

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 374 KUHPidana Subs. 372 KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun tentang Penggelapan dalam jabatan,” tegas Ipda Basil

PDAM Makassar