kabarbursa.com
kabarbursa.com

Curi Kotak Amal, Warga Galesong Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur

Curi Kotak Amal, Warga Galesong Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian (Dok : Saleh KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Setelah lebih dari dua pekan buron, pelaku pencurian kotak amal di sebuah toko barang campuran di Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, akhirnya diringkus polisi. Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke daerah lain.

Pelaku diketahui bernama Herwin Jumain Daeng Ngempo (31), warga Romang Sapiria, Desa Pa’rasangang Beru, Galesong. Ia ditangkap oleh tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polsek Galesong Selatan tanpa perlawanan, saat tengah berkemas dengan koper berisi barang bawaannya.

Kapolsek Galesong Selatan, AKP Mukhlis melalui Kanit Reskrim Ipda Saiful Madjid membenarkan penangkapan tersebut.

“Satu pelaku kami tangkap, kuat dugaan mencuri dan bawa kabur kotak amal ibadah milik toko campuran serba 35 ribu,” ujar Ipda Saiful, Kamis (19/06).

Kasus ini bermula dari laporan Sapri Tompo (48), kasir toko tempat kejadian. Ia melaporkan kehilangan kotak amal berisi uang sekitar Rp3 juta yang berada di toko tempat kerjanya.

Pelaku datang ke toko dan berpura-pura meminta izin untuk mengganti gembok kotak amal. Setelah diizinkan, Herwin langsung merusak gembok dan membawa kabur uang di dalam kotak amal tersebut.

“Pelaku tersebut sudah mengakui perbuatannya dan kini pelaku sudah kami jebloskan ke sel tahanan akan di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara,” pungkas Mukhlis.

error: Content is protected !!