kabarbursa.com
kabarbursa.com

ART di Sinjai Nekat Curi Emas Majikan untuk Bayar Utang ke Rentenir

Polda Sulsel Ringkus Komplotan Hipnotis dengan Modus Pengobatan Batu Delima
Ilustrasi tahanan (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial DA diamankan oleh pihak kepolisian diduga mencuri emas senilai Rp60 juta milik majikannya. Aksi pencurian itu terjadi di kompleks Perumahan Dokter RSUD Kabupaten Sinjai.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai pada Rabu (14/05). Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku yang tidak terduga.

“Berdasarkan adanya laporan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan sehingga berkat kerja tim mengetahui keberadaan yang diduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, Jumat (16/05).

Setelah lokasi pelaku diketahui, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku di rumahnya, pada Rabu (14/05) sore.

“Selanjutnya yang diduga pelaku diamankan di Sat Reskrim Polres Sinjaii guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam kasus ini, korban berinisial EY kehilangan perhiasan emas nya pada 30 September 2024 lalu di kediamannya, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai.

Diketahui, pelaku memanfaatkan waktu melakukan pencurian saat rumah majikannya sepi, atau tidak ada penghuni rumah.

“Saat itu rumah keadaan sepi dan kemudian terduga pelaku membersihkan rumah majikannya, melihat di dalam laci lemari terdapat kotak yang berisikan perhiasan. Terduga pelaku berhasil menggasak emas senilai Rp 60 juta milik korban,” Jelas AKP Rahmatullah.

Berdasrakan pengakuannya, pelaku tergiur sehingga membuka lemari tersebut menggunakam kunci asli yang tersimpan di atas lemari. Lalu, dia mengambil emas itu dan menyimpan perhiasan di WC RSUD Sinjai.

“Selang dua hari dia menjual emas senilai Rp 7 juta, lalu besoknya dia jual lagi dia jual Rp5 juta, sisanya dia berikan ke perempuan SY untuk digadaikan,” bebernya.

Kemudian pelaku menjual dan menggadaikan hasil curiannya, lalu digunakan untuk membayar utang sebesar Rp28 juta kepada rentenir. Selebihnya dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pengakuan korban harga emasnya senilai Rp 60 juta, dia pun baru melaporkan karena dia mencurigai pelaku dan dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa hanya dia (pelaku) yang masuk ke kamar, tidak ada yang lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

error: Content is protected !!