KabarMakassar.com — Sebagai salah satu bentuk penguatan terhadap literasi ekonomi dan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadirkan materi Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Media Gathering OJK.
Acara Media Gathering OJK tersebut dilaksanakan di The Alana Hotel Malang by Aston, Minggu (23/11).
Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Arum Sulitiyaningsih menyampaikan jika Satgas PASTI memiliki dua tugas utama.
“Keduanya termasuk, pencegahan serta penanganan. Untuk keanggotaan sendiri, Satgas PASTI memiliki, 13 kementerian, 2 otoritas dan 6 lembaga,” ucapnya.
Ia menyebut, tugas utama Satgas PASTI untuk pencegahan, dimulai dari edukasi dan sosialisasi, cbyer patrol, rekomendasi pencegahan ke lembaga berwenang juga tindakan lain sesuai ketentuan.
“Sementara untuk penanganan dimulai dari inventarisasi dugaan kegiataan usaha tanpa izin, klarifikasi dan/atau pemeriksaan bersama hingga pelaporan pada pihak berwenang dan tindakan lain sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada periode Januari hingga 20 November 2025, jumlah pengaduan ke Satgas PASTI tercatat mencapai 22.355 dengan total entitas keuangan ilegal yang dihentikan tembus 2.617.
Nilai kerugian akibat investasi ilegal tahun 2017 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 mencapai Rp142,22 triliun.
“Pekerjaan pelapor pinjol ilegal, terbanyak berasal dari pegawai swasta sebanyak 7.445, selanjutnya wiraswasta 2.571, ibu rumah tangga 1.830, tidak bekerja 1.209 dan PNS 1.077,” tuturnya.
Arum mengatakan bahwa pekerjaan pelapor investigasi ilegal juga masih didominasi oleh pegawai swasta sebanyak 1.199.
“Kemudian yang tidak bekerja ada sebanyak 682, ibu rumah tangga 627, wiraswasta 539, dan PNS 202,” paparnya.
Berdasarkan data, jumlah pelapor berdasarkan jenis kelamin lebih banyak dilaporkan oleh perempuan.
“Pada perempuan ada 62 persen sedangkan laki-laki 38 persen. Dimana untuk pinjol, perempuan ada 61 persen dan laki-laki 39 persen, serta investasi ilegal perempuan ada 63 persen dan laki-laki 37 persen,” tuturnya.








