KabarMakassar.com — Ketentuan mengenai kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja tengah menjadi perbincangan hangat.
Hal ini disebabkan oleh perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Iuran Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan secara periodik oleh peserta, dalam hal ini pekerja, selama jangka waktu tertentu. Dana yang disetorkan oleh peserta, termasuk pokok dan hasil pengembangannya, akan dikembalikan ketika masa kepesertaan berakhir.
Ketentuan mengenai Tapera, termasuk iuran pekerja, awalnya diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Namun, PP Nomor 21 Tahun 2024 memperbarui pengaturan mengenai kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana Tapera.
Sesuai dengan Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja. Dari jumlah tersebut, 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Untuk pekerja mandiri, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan
Tapera dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan. Ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta. Selain itu, Tapera juga memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menjadi peserta Tapera dapat memanfaatkan program ini untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah pertama, manfaat pembiayaan Tapera bisa diajukan sepanjang mereka telah menjadi peserta Tapera.
Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja tanpa bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Ketentuan ini telah menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan pekerja swasta, yang semuanya diwajibkan mengikuti iuran Tapera.