KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024). Hal ini dilakukan dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan di sektor perbankan.
Berdasar keterangan tertulis, POJK 5/2024 merupakan langkah penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam POJK ini, terdapat empat topik ketentuan utama, antara lain pengkinian mekanisme dan koordinasi antar lembaga dalam penetapan Bank Sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan (recovery plan), serta pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
POJK ini juga mengatur tentang koordinasi antar-lembaga dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan, khususnya perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berharap POJK ini dapat menghindari atau mendeteksi serta menyelesaikan permasalahan bank lebih cepat.
Menurut Dian, POJK ini penting untuk mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat memengaruhi perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank.
“Dengan adanya POJK ini, diharapkan perbankan dapat lebih mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” singkatnya.
POJK 5/2024 juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah, serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.