kabarbursa.com
kabarbursa.com

OJK Perketat Tata Kelola Fintech dan Kripto Lewat Aturan Baru

OJK Perketat Tata Kelola Fintech dan Kripto Lewat Aturan Baru
Ilustrasi OJK (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru dalam sektor keuangan digital dan aset kripto.

Tujuan diresmikannya aturan baru ini, untuk memperkuat tata kelola serta integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Diketahui, pemberlakuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto bakal diterapkan mulai tanggal 1 Oktober 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan bahwa penertiban POJK menjadi respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan.

“Yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, guna menjaga kepercayaan masyarakat,” kata M Ismail dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (25/07).

Ismail menilai, penerapan tata kelola yang baik, yang mencakup kemampuan manajerial juga integritas para pengelola, mempunyai peran penting dalam meningkatkan kredibiltas penyelenggara IAKD.

Sebaliknya, ketika terjadi ketidakpatuhan atau pelanggaran oleh pihak utama, hal itu kemudian berpotensi menggangu stabilitas operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

Peraturan OJK ini menetapkan ketentuan mengenai pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK), termasuk juga penilaian ulang terhadap pihak utama IAKD, sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.

Tujuan dari penilaian PKK sendiri ialah untuk memastikan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola IAKD telah memenuhi kriteria terkait integritas, rekam jejak atau kondisi keuangan, juga kompetensi.

“Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD,” pungkasnya.

error: Content is protected !!