KabarMakassar.com — Pengawasan terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap berbagai aktivitas lembaga jasa keuangan walau pelaku usaha jasa keuangan ilegal masih marak berkeliaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Ia menyebut jika pelaku jasa keuangan ilegal dapat dikenai hukuman pidana serta denda yang tinggi.
“Yang melakukan kegiatan ini dapat dihukum 5 sampai dengan 10 tahun penjara,” ujarnya di Jakarta, dikutip Kamis (21/08).
Untuk dendanya sendiri, ungkap Friderica dapat mencapai Rp1 miliar hingga Rp1 triliun. Nominal tersebut tentu saja bukanlah angka yang sedikit.
Friderica menegaskan bahwa sanksi serta denda mengacu pada aturan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Lahirnya aturan itu sejalan dengan digitalisasi yang terus berkembang, terutamanya perkembangannya yang cepat terus merambah hingga ke sektor keuangan.
“Mungkin saya sampaikan disini, bahwa ada Undang-Undang P2SK ini lahir salah satunya adalah karena faktor digitalisasi. Jadi undang-undang perbankan, pasar modal, asuransi dana pensiun serta lainnya belum memasukkan aspek atau ekses dari digitalisasi ini,” paparnya.
Ia mengungkapkan era digitalisasi keuangan tidak hanya memberikan dampak positif seperti kemudahan untuk memperoleh akses keuangan.
Dampak negatif dari digitalisasi keuangan, sering kali disalah gunakan oleh pelaku jasa keuangan yang tak berizin dalam menipu masyarakat dengan bunga tinggi.
Pihaknya, kata Friderica, selaku regulator mampu memberikan sanksi lewat aparat penegak hukum serta bersinergi bersama kementerian atau lembaga untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan.












