KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan guna menjaga stabilitas sektor keuangan serta perbankan secara berkelanjutan.
Nantinya, OJK akan meninjau kembali regulasi terkait rekening bank, termasuk rekening dormant, guna memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan perbankan dalam pemenuhan kewajiban masing-masing.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya mencermati berdasarkan internasional best practice yang dianggap perlu dalam menstabilkan sistem perbankan ke depan.
“OJK akan menetapkan hak dan kewajiban yang sama bagi bank dalam hal memberikan layanan terhadap nasabahnya,” ucap Dian, dikutip Senin (04/08).
Langkah strategis akan diambil oleh OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk mengevaluasi seluruh aspek dalam kewenangannya guna memastikan solusi yang menguntungkan bagi bank dan nasabah.
Salah satu langkah yang dipertimbangkan yaiti standarisasi ketentuan terkait rekening dormant guna mencegah perbedaan interpretasi.
Lebih lanjut, OJK juga akan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk menetapkan perlakuan atas rekening dormant, dengan ketentuan yang akan segera diselesaikan.
Kebijakan yang diambil akan berorientasi jangka panjang demi menjaga stabilitas keuangan secara berkesinambungan.
“Harus membaca supaya yang diinginkan pemerintah tercapai dan finansial stability dapat tetap terjaga,” tuturnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan akan menghentikan sementara operasional rekening-rekening pasif atau yang disebut sebagai dormant.
Kebijakan itu diambil karena banyak rekening jenis tersebut diketahui telah disalahgunakan, baik melalui praktik jual beli rekening ataupun sebagai sarana tindak pidana pencucian uang.
Selama satu dekade terakhir, PPATK telah mengidentifikasi, terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant dengan total nilai yang mencengangkan, yaitu sekitar Rp428,61 M.
Sedangkan, pada tahun 2024 saja, PPATK menemukan ada lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli yang digunakan dalam menyimpan dana terkait aktivitas perjudian online.
Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant secara umum adalah rekening tanpa aktivitas misalnya penarikan, penyetoran, atau transfer selama periode tertentu, yang biasanya berkisar antara 3 sampai dengan 6 bulan.












