KabarMakassar.com — Guna mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029, aset industri asuransi diproyeksikan perlu untuk mencatatkan pertumbuhan sebesar 7 sampai dengan 9 persen.
Walau begitu, industri asuransi saat ini masih dihadapkan dengan sejumlah tantangan dalam merealisasikan target tersebut.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sumarjono, menyampaikan jika RPJMN 2025-2045 yang disusun dibawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara tegas menempatkan sektor keuangan, termasuk industri asuransi, sebagai penggerak utama pendalaman intermediasi serta peningkatan produktivitas nasional.
“Saat ini jika melihat angka berada disekitar 5 persen sekian dibanding PDB, aset asuransi kita. Dan harus menuju ke angka 20 persen di Indonesia emas,” ujarnya pada Senin (22/12).
Sumarjono menilai, di tengah kontribusi industri asuransi terhadap produk domestik bruto (PDB) yang masih relatif rendah, diperlukan terobosan strategis untuk membangun iklim industri asuransi yang sehat juga meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Dia mengatakan, langkah awal yang perlu untuk dilakukan adalah membentuk ekosistem baru yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Selanjutnya, asuransi perlu diposisikan sebagai kebutuhan wajib, bukan sekadar pilihan.
“Ke depan, perlu diciptakan skema asuransi wajib, seperti asuransi bencana dan jenis lainnya. Kebijakan ini tidak hanya memberi manfaat perlindungan bagi masyarakat, tapi juga berperan untuk menjaga stabilitas APBN,” ucapnya.
Selain itu, OJK menilai pentingnya dukungan berupa insentif perpajakan, kepastian regulasi, serta penyusunan kebijakan baru terkait asuransi kesehatan, terkhususnya dalam merespons tekanan inflasi medis yang masih tinggi.
Sumarjono menyoroti tantangan inflasi medis yang diperkirakan mencapai 10,3 persen tahun depan. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan signifikan, mengingat tingginya inflasi medis telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Oleh karena itu, industri asuransi dituntut menerapkan proses (medical underwriting) serta manajemen klaim yang lebih pruden.












