KabarMakassar.com — Gagal bayar atau galbay pinjaman online (pinjol) menjadi isu hangat yang marak dibicarakan ditengah masyarakat.
Tindakan tersebut dianggap sebagai cara untuk melawan praktik penagihan yang meresahkan. Terlebih pada pinjaman online ilegal.
Namun, fenomena tersebut memberi dampak negatif, salah satunya bagi industri pinjaman daring (pindar) yang legal.
Pengamat Ekonomi, Sutardjo Tui menyebut, jika bank harus berhati-hati dalam memberikan kredit.
“Ini kan biasanya ketentuan Undang-Undang Perbankan. Itu yang disebut prudential system, hati-hati,” ujarnya berdasarkan keterangan yang diterima Senin (23/06).
Ia menegaskan segala macam pemberi kredit patut untuk melakukan analisa terlebih dahulu.
Itu dilakukan untuk memastikan apakah penerima kredit memiliki kemampuan membayar atau tidak.
“Kalau dia dikasih misalnya dengan pinjol yang namanya kredit konsumtif, dia kan mestinya dihitung apakah gajinya mencukupi atau pendapatannya atau gajinya bisa mencukupi angsuran kreditnya,” imbuhnya.
“Itu namanya returning capacity di perbankan. Artinya kemampuan membayar kembali,” sambungnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, tidak sedikit pemberi kredit atau pinjol yang hanya memikirkan cara untuk memberikan pinjaman tanpa berpikir panjang terhadap kemampuan peminjam.
“Yang dia punya pinjol dan sebagainya itu yang penting dikasih kredit. Nanti kalau tidak bayar kan ditagih dengan kekerasan. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Oleh sebab itu, kata Sutardjo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas, harus melakukan edukasi terhadap pemberi kredit maupun penerima kredit.
“Penerima kredit tidak boleh hidup hura-hura. Kan gitu, mesti disesuaikan” ujarnya.
Dia menekankan kepada para penerima kredit, apabila telah melakukan pinjaman maka harus memperhatikan seluruh aktivitas ekonomi pribadi secara seksama. Mulai dari mengecek gaji, angsuran yang ada sampai dengan pinjol.
“Begitu pula dengan pemberi kredit. Tidak boleh asal kasih orang. Yang lebih parah lagi, orang punya KTP di copy sama temannya. Di pinjam pakai pinjol kan salah,” seru Sutardjo.
Ia menilai, OJK memiliki peran dalam memberi edukasi kepada kedua belah pihak, peminjam dan yang meminjam.
“Dan paling bagus, tidak boleh cuma setahun sekali, 6 bulan sekali. Paling bagus setiap hari atau tiap minggu,” tutupnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
“Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/06).
Ismail mengatakan penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Melalui ketentuan tersebut, kata dia penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).
Selain itu, Ismail menekankan Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri.
Ismail menuturkan bahwa pihak OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar.
“Masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang,” ujarnya.
Data Pindar Masuk SLIK
Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, Ismail menerangkan bahwa OJK telah menetapkan mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
“Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia,”tuturnya.
Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.
“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.










