kabarbursa.com
kabarbursa.com

Begini Cara Pulihkan Nama dari Catatan Buruk SLIK OJK

Begini Cara Pulihkan Nama dari Catatan Buruk SLIK OJK
Ilustrasi kredit (Dok: Int)

KabarMakassar.com — Bagi masyarakat yang hendak mengajukan kredit kendaraan hingga KPR, perlu memperhatikan terkait riwayat kredit yang buruk atau dikenal daftar hitam BI Checking yang kini beralih menjadi SLIK OJK.

Apabila debitur mempunyai skor kredit buruk maka dapat masuk ke dalam daftar hitam industri keuangan. Jika hal itu terjadi maka dapat berpengaruh terhadap pengajuan kredit yang bisa saja ditolak oleh perusahaan finansial.

Akan tetapi, skor SLIK dapat dipulihkan agar kreditur dinilai bersih terhadap urusan utang dan bisa bebas untuk kembali mendapatkan akses layanan kredit. Sehingga, status buruk tersebut tidak bersifat permanen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan, data SLIK bisa dilakukan pembaruan jika peminjam sudah membayar atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan.

Saat ini pengecekan SLIK juga bisa dilakukan secara mandiri, sehingga masyarakat bisa memastikan skor kredit terlebih dahulu.

Dikutip dari laman Pegadaian, skor SLIK OJK terbagi menjadi lima. Menandakan, nasabah dengan skor 1 mempunyai riwayat kredit paling baik sementara yang memiliki skor 5 berarti mempunyai masalah dengan kredit macet.

Sebagai informasi, hanya debitur 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah sementara nasabah dengan skor 3, 4 dan 5 perlu untuk membersihkan skor.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses SLIK dari OJK secara online dapat dilakukan melalui situs idebku.ojk.go.id.

Jika telah mempunyai catatan kredit buruk, seperti masih ada tunggakan kredit yang belum di selesaikan, maka cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek tersebut adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.

Namun, ada kemungkinan tunggakan kredit muncul disebabkan karena suatu kesalahan. Jika menduga hal itu terjadi maka dapat menghubungi atau melaporkan masalah ke pihak terkait.

error: Content is protected !!