KabarMakassar.com — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar mencatat realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun anggaran 2025 melampaui target yang ditetapkan.
Dari target Rp20 miliar, penerimaan retribusi tercatat menembus Rp23 miliar, bahkan mendekati Rp24 miliar.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, mengatakan capaian tersebut menunjukkan tingginya aktivitas pengurusan perizinan bangunan sepanjang 2025.
“Target retribusi Rp20 miliar sudah kami selesaikan. Realisasinya mencapai sekitar Rp23 miliar lebih, hampir menyentuh Rp24 miliar,” ujar Fuad, Rabu (31/12).
Ia menjelaskan, seluruh penerimaan retribusi bersumber dari perizinan tertentu, khususnya PBG yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski tidak merinci jumlah permohonan yang masuk, Fuad memastikan capaian penerimaan telah melampaui target awal yang dibebankan kepada Distaru.
Sementara itu, untuk serapan anggaran, Distaru Makassar mencatat realisasi sebesar 60,02 persen hingga Senin (29/12). Dari total pagu anggaran sekitar Rp34 miliar, terdapat sekitar Rp6,8 miliar atau hampir 20 persen yang tidak terealisasi.
Fuad menegaskan, rendahnya serapan bukan disebabkan kelalaian, melainkan karena keterbatasan regulasi yang membuat sejumlah anggaran tidak dapat direalisasikan. Salah satunya adalah belanja pegawai senilai Rp2,2 miliar yang disiapkan sebagai dana cadangan (accrual) untuk kebutuhan mutasi dan penerimaan pegawai baru.
“Ini bukan anggaran yang bisa kami ganggu. Semua datanya jelas di aplikasi,” tegasnya.
Kendala juga terjadi pada dana insentif. Dari alokasi Rp1,2 miliar yang tercantum dalam DPA, realisasi yang dinilai aman secara administrasi hanya sekitar Rp340 juta. Selain itu, belanja modal berupa pengadaan jasa konsultansi senilai Rp3,4 miliar tidak dijalankan karena mekanisme pengadaan dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Korsupgah KPK, MCP KPK, hingga Inspektorat. Kesimpulannya, anggaran itu tidak direalisasikan karena berisiko melanggar regulasi,” jelas Fuad.
Meski demikian, Distaru Makassar tetap optimistis meningkatkan serapan anggaran. Secara perhitungan internal, realisasi dinilai mendekati 74 persen, dan peluang mencapai 80 persen masih terbuka apabila beberapa komponen insentif dapat terakomodasi tanpa melanggar ketentuan.
“Kami memilih patuh aturan daripada memaksakan penyerapan dan bermasalah di kemudian hari,” pungkasnya.














