KabarMakassar.com — Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Datu Museng–Maipa mengaku telah menyetor retribusi secara rutin selama puluhan tahun, namun kini justru dihadapkan pada ancaman penggusuran.
Hal itu disampaikan Koordinator Lapangan Aliansi Asosiasi PKL Datu Museng–Maipa, Alif Daisuri, saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin (26/01).
“Terkait retribusi, kami mengeluarkan Rp5.000 setiap hari ke PD Pasar dan Rp5.000 ke kelurahan untuk kebersihan. Itu rutin setiap hari dan kami punya bukti yang jelas,” kata Alif.
Menurutnya, pungutan tersebut telah berlangsung lama dan dipahami para pedagang sebagai bentuk pengakuan atas aktivitas usaha mereka. “Kami menganggap ini resmi karena ada retribusi yang kami berikan kepada pemerintah kota. Secara tidak langsung kami juga ikut berkontribusi dalam pembangunan kota,” ujarnya.
Alif menyebut aktivitas berdagang di kawasan Jalan Datu Museng dan Jalan Maipa, Kecamatan Ujung Pandang, telah berjalan hampir 40 tahun. Dengan pola pembayaran tersebut, satu pedagang disebut mengeluarkan Rp10.000 per hari.
“Ini bukan baru setahun dua tahun, tapi sudah puluhan tahun,” katanya.
Kedatangan PKL ke DPRD dipicu oleh beredarnya surat edaran Kelurahan Losari yang dinilai menjadi dasar rencana penertiban. Alif menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan praktik pemungutan retribusi yang selama ini berjalan. “Kalau kami dianggap melanggar, lalu kenapa retribusi dipungut setiap hari?” ujarnya.
PKL juga mempertanyakan kebijakan penertiban yang dinilai tidak adil. Alif menyoroti masih adanya dugaan pelanggaran fasilitas umum oleh usaha berskala besar yang tidak ditindak. “Yang kecil mudah ditertibkan, sementara yang besar dibiarkan. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” katanya.
Aliansi PKL mencatat terdapat 18 pedagang di kawasan Datu Museng–Maipa yang hingga kini belum ditertibkan, namun sudah berada dalam bayang-bayang penggusuran. Mereka meminta DPRD memfasilitasi dialog dengan pemerintah kota serta mendorong adanya regulasi yang memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi PKL.
“Intinya kami menolak dipindahkan. Ini menyangkut ekonomi kerakyatan dan kehidupan kami sehari-hari,” tegas Alif.
DPRD Kota Makassar menerima aspirasi tersebut dan menyampaikan rencana menindaklanjutinya melalui rapat dengar pendapat dengan pemerintah kota.
“Untuk sementara, disampaikan komitmen agar tidak ada tindakan penggusuran sebelum proses dialog dilakukan. Sambil menunggu kami ingin agar hal ini tidak ,” Pungkasnya.
