kabarbursa.com
kabarbursa.com

Ojek dan Kurir Online di Sulsel Terima THR Lebaran, Begini Aturannya!

Ojek dan Kurir Online di Sulsel Terima THR Lebaran, Begini Aturannya!
Ilustrasi THR (Dok: KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ojek online (ojol) dan kurir online di Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dalam rangka Idulfitri atau lebaran 2025.

Itu menyusul terbitnya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Pemprov Sulsel

Melalui surat tersebut, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memberikan instruksi kepada Gubernur untuk menindaklanjuti aturan THR terhadap ojol dan kurir online.

Kepala Seksi Jaminan Sosial dan Syaker Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel Akhiruddin Kamal pun membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Ia juga menuturkan saat ini di Disnakertrans Sulsel tengah digodok terkait pengaduan THR.

“Sementara proses pembentukan tim posko pengaduan THR,” katanya saat dihubungi, Rabu (12/03).

Adapun poin kedua dalam surat tersebut adalah THR harus diberikan kepada ojol dan kurir online paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Di poin ketiga, nominal THR adalah dua puluh persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Selain itu, mereka harus punya kinerja baik.

“Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi,” terang Menteri Ketenagakerjaan Prof Yassierli dalam surat edaran itu.

Kemenaker mengimbau agar perusahaan ojol dan ekspedisi untuk mengikuti aturan tersebut. Pemberian THR juga tidak boleh terlambat.

Seluruh Gubernur dan secara khusus Disnakertrans diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pemberian THR kepada ojol dan kurir online.

“Dan menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini,” jelasnya.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id