KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) akan mengevaluasi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjelang pembaruan surat keputusan (SK) per 1 Oktober 2026.
Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengatakan evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap pegawai yang berada di bawah koordinasinya.
Menurut Kamelia, BKPSDMD telah menyurati seluruh OPD agar segera melakukan evaluasi terhadap PPPK paruh waktu. Evaluasi tersebut menjadi dasar bagi OPD untuk mengusulkan pegawai yang akan diperpanjang masa kerjanya.
“Tetap dievaluasi. Harus dievaluasi, tetapi yang melakukan evaluasi bukan kami, melainkan kepala OPD masing-masing. Kami sudah bersurat,” ungka Kamelia, Kamis (27/08).
Ia mencontohkan langkah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar dengan memanggil P3K paruh waktu satu per satu. Cara tersebut dinilai efektif untuk memastikan kesiapan pegawai melanjutkan tugas.
“Contohnya kemarin di Satpol PP, mereka memanggil pegawai satu per satu. Itu bagus juga. Mereka memanggil satu per satu untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih mau bertugas di sini atau tidak,” ujarnya.
Kamelia mengatakan, pegawai yang bersedia melanjutkan tugas harus menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk kembali diikat dalam perjanjian kerja.
Dalam proses evaluasi, terdapat sejumlah indikator yang menjadi perhatian. Di antaranya tingkat kehadiran, kinerja, serta pencapaian target yang telah ditetapkan.
“Pertama dari absensinya. Kedua, kinerjanya selama ini. Jangan sampai hanya absen lalu tidur sepanjang hari. Dilihat kinerjanya sepanjang hari, apakah target-target kinerjanya terpenuhi atau tidak,” tegasnya.
Jika target kinerja tidak terpenuhi, kata Kamelia, pegawai tersebut akan dievaluasi oleh pimpinan OPD masing-masing.
Ia menjelaskan, mekanisme evaluasi dilakukan secara berjenjang. OPD terlebih dahulu melakukan penilaian dan mengusulkan hasil evaluasi kepada BKPSDMD.
“BKD hanya menjalankan apa yang diusulkan oleh dinas. Sambil kita periksa kembali kebenarannya,” jelas Kamelia.
Pemeriksaan ulang dilakukan untuk memastikan laporan yang disampaikan OPD sesuai dengan kondisi sebenarnya. BKPSDMD akan mencocokkan informasi yang diterima, termasuk terkait kehadiran dan kinerja pegawai.
“Misalnya dinas bilang absensinya bagus, tetapi ternyata setelah kita periksa tidak bagus. Hanya sebatas itu,” katanya.
Selain absensi dan kinerja, BKPSDMD juga akan mempertimbangkan catatan atau laporan terkait dugaan pelanggaran yang pernah dilakukan pegawai.
“Kalau pegawai tersebut bermasalah, harus diperiksa ulang. Misalnya kasus pungli atau hal lainnya,” ujar Kamelia.
Ia menegaskan, evaluasi tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk memberhentikan P3K paruh waktu. Pemkot Makassar tetap memberikan kesempatan kepada pegawai yang menjalankan tugas sesuai aturan untuk melanjutkan masa kerjanya.
“Pak Wali Kota sudah menyampaikan bahwa tidak ada P3K yang diberhentikan kecuali jika melanggar aturan. Itu saja. Pak Wali tidak mau memberhentikan orang selama orang tersebut tidak melanggar aturan,” tuturnya.
Namun, Kamelia memastikan pegawai yang terbukti melanggar disiplin maupun aturan dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian.
“Kalau melanggar aturan, pasti diberhentikan,” tegasnya.
Kamelia menambahkan, hasil evaluasi tersebut harus diselesaikan sebelum pembaruan SK. Sebab, per 1 Oktober 2026, seluruh P3K paruh waktu yang diperpanjang masa kerjanya harus telah memiliki SK yang diperbarui.
“Per 1 Oktober sudah harus ada SK baru. SK-nya sudah diperbarui, apakah diperpanjang atau tidak,” katanya.
Ia mengatakan, BKPSDMD telah meminta seluruh OPD mempercepat proses evaluasi agar pengusulan pembaruan SK dapat dilakukan sesuai tenggat waktu.
“Yang pasti, sebelum 1 Oktober kita sudah harus mengusulkan ke KemenPAN-RB untuk pembaruan SK,” pungkas Kamelia.













