kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Taufan Pawe Bongkar Dugaan Kelalaian RS Paramount Usai Cucunya Meninggal

Taufan Pawe Bongkar Dugaan Kelalaian RS Paramount Usai Cucunya Meninggal
Tangkapan Layar Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe (TP), saat RDP Bersama Ombudsman (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe (TP), mengungkap pengalaman keluarganya terkait meninggalnya sang cucu di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSAI) Paramount, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ia menduga terdapat kelalaian dalam penanganan pasien dan meminta persoalan tersebut mendapat perhatian serius.

Hal itu disampaikan Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI, Rabu (26/08) kemarin.

Taufan mengatakan, kematian cucunya terjadi secara tiba-tiba ketika keluarga sudah bersiap meninggalkan rumah sakit. Menurutnya, pihak keluarga bahkan telah mengangkut barang ke kendaraan setelah mendapat izin untuk pulang dari Rumah Sakit tempat bersalin.

Namun, sebelum meninggalkan kamar, kondisi cucunya tiba-tiba memburuk hingga meninggal dunia dalam pangkuan keluarga.

“Orang tuanya, keluarga sudah angkut barang ke mobil, sudah mau pulang, sudah diizinkan oleh rumah sakit. Tapi kenyataan, sebelum meninggalkan kamar, meninggal dalam pangkuan,” ujar Taufan.

Taufan mengaku menerima kematian tersebut sebagai takdir. Meski demikian, Ia mempertanyakan penyebab kematian cucunya karena keluarga membutuhkan penjelasan yang jelas dari pihak rumah sakit.

“Kita tidak tahu apa yang menyebabkan. Takdir sih, it’s okay. Kita tidak boleh melawan takdir. Tapi, kita ingin tahu apa yang menyebabkan kematian itu?” Tanya Wali Kota Pare-Pare dua periode itu.

Taufan kemudian mengaku berupaya meminta klarifikasi kepada pihak rumah sakit. Namun, jawaban yang diterimanya saat itu dinilai belum memberikan penjelasan yang terang.

Ia menyebut, beberapa hari kemudian pihak rumah sakit kembali menemuinya dan menyampaikan adanya dugaan kelalaian dalam proses penanganan cucunya.

“Pada akhirnya dua tiga hari kemudian datang menemui saya. Singkat cerita, dia mengaku, kelalaian terjadi kelalaian. Cucu saya dimandikan, tanpa dipasangi popok, kedinginan dan meninggal,” ungkapnya.

Taufan menegaskan, informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini dugaan, semuanya masih dugaan,” ujar Eks Ketua DPD I Golkar Sulsel itu.

Dalam forum tersebut, Taufan juga mempertanyakan respons Ombudsman Sulawesi Selatan terhadap laporan maupun persoalan pelayanan publik di rumah sakit tersebut.

Ia mengaku tidak sedang meragukan institusi Ombudsman, tetapi meminta lembaga pengawas pelayanan publik itu lebih aktif merespons persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Bukan saya tidak percaya Ombudsman Sulawesi Selatan, tapi dengan kasus yang pertama saya katakan tadi itu, tiga bulan tidak ada tanda-tanda,” ujarnya.

Taufan menilai perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi saat ini seharusnya membuat pengawasan pelayanan publik semakin responsif. Menurut dia, masyarakat tidak semestinya harus menunggu persoalan menjadi besar terlebih dahulu sebelum lembaga pengawas bergerak.

Ia juga menyinggung kewenangan Ombudsman dalam melakukan pengawasan, investigasi, mediasi, hingga memberikan rekomendasi administratif terhadap penyelenggara pelayanan publik.

Menurut Taufan, meski Ombudsman tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi pidana, rekomendasi administratif tetap dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong perbaikan pelayanan.

“Ombudsman tidak punya daya upaya sanksi. Tapi setidak-tidaknya secara administratif, bisa melahirkan rekomendasi agar supaya kementerian lembaga atau rumah sakit,” katanya.

Taufan yang mengaku memiliki latar belakang sebagai pengajar mediko-legal hukum kesehatan mengatakan persoalan pelayanan medis harus dilihat secara menyeluruh, termasuk dari sisi hak pasien, dokter, tenaga kesehatan, dan rumah sakit.

Ia menyebut dugaan malapraktik atau kelalaian pelayanan kesehatan tidak selalu berkaitan dengan dokter, tetapi dapat melibatkan tenaga medis atau paramedis, rumah sakit, hingga penyelenggara pemerintahan sesuai konteks persoalannya.

“Saya ini pengajar mediko legal hukum kesehatan. Ya saya tahu persis, bagaimana hak pasien? Bagaimana hak rumah sakit? Bagaimana hak dokter antara dokter dengan pasien,” tutur Taufan.

Karena itu, ia meminta Ombudsman tidak hanya berhenti pada pembahasan di ruang rapat, tetapi memastikan fungsi pengawasan benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan lembaga pengawasan yang berani menindaklanjuti persoalan pelayanan publik, terutama ketika menyangkut hak dasar warga.

“Ombudsman ke depan, ya bukan hanya kita kaya hasanah rapat seperti ini. Tapi kita, kami butuh implementasi,” tegasnya.

Taufan berharap kasus yang dialami keluarganya dapat menjadi momentum evaluasi terhadap kualitas pelayanan kesehatan dan mekanisme pengawasan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.

Ia meminta agar masyarakat tidak menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan berharap Ombudsman lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan serta investigasinya.

“Kita mau Ombudsman ke depan punya nyalilah, jangan seperti ayam yang berharap tumbuh giginya, tidak pernah tumbuh giginya,” tukas Taufan.

Sebelumnya telah diberitakan, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta kasus meninggalnya seorang bayi di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar diaudit secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut menyusul adanya laporan, bayi meninggal pada 13 Agustus 2026, tiga hari setelah dilahirkan melalui operasi sesar di rumah sakit tersebut.

Tak hanya laporan, permintaan audit disampaikan setelah Komisi D melakukan inspeksi mendadak ke RSIA Paramount di Jalan A.P. Pettarani, Kamis (20/08) sore.

DPRD ingin memastikan penyebab kematian bayi sekaligus mengetahui apakah terdapat persoalan dalam proses pelayanan medis.

Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, bayi lahir pada 11 Agustus 2026 dengan berat 3,1 kilogram. Setelah menjalani perawatan pascapersalinan, bayi kemudian dibawa pulang oleh orang tuanya.
Kondisi bayi kemudian dilaporkan memburuk. Orang tua kembali membawa bayi ke rumah sakit setelah menemukan bercak darah pada popok dan melihat bayi dalam kondisi tidak bergerak serta kulit membiru.

Bayi selanjutnya mendapat penanganan di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Namun, dua hari setelah kelahiran, tepatnya 13 Agustus, bayi dinyatakan meninggal dunia.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya kelalaian medis. Namun, kronologi tersebut dinilai perlu diperiksa melalui audit yang objektif.

“Tentunya kami belum menuduh bahwa ini adalah kelalaian. Tetapi kami akan meminta dengan tegas kepada pemerintah kota untuk bagaimana melakukan audit secara terperinci terkait kejadian ini,” kata Ari.

Menurut Ari, kondisi bayi saat kembali ke rumah sakit, termasuk adanya informasi mengenai bercak darah pada popok, perlu mendapat perhatian. Pemeriksaan medis dinilai penting untuk memastikan kondisi bayi sekaligus memberikan kepastian kepada keluarga.

“Kalau memang ada iktikad baik dari rumah sakit ya tidak ada salahnya dikontrol dulu dong. Karena jangan dikatakan bahwa ini sebagai hal-hal yang biasa saja,” ujarnya.

Di tengah proses sidak tersebut, Komisi D juga menemukan persoalan terkait mekanisme pelaporan kematian pasien kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar.