Indeks

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Tangkapan Layar di Laman Resmi Kejagung saat Nadiem Anwar Makarim Menjadi Tersangka, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini setelah ekspose penyidikan telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (04/09).

Anang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan empat orang ahli.

“Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Nadiem,”

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari saksi, ahli, serta barang bukti.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diperoleh tim penyidik, maka pada hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujarnya.l, dilansir dari detikNews.

Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebanyak tiga kali terkait perkara ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6) selama sekitar 12 jam, kemudian pada Selasa (15/7) selama sembilan jam, dan hari ini kembali diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Kejagung telah mencegahnya bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Program ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sama, yakni:

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021;

2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020;

3. Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan pada era Nadiem;

4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

error: Content is protected !!
Exit mobile version