KabarMakassar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menerapkan kebijakan wajib pemilahan sampah dari sumber seperti rumah hingga restoran pada Sabtu (1/8) hari ini.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya akan menerima sampah residu sebagai bagian dari penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan seluruh masyarakat diminta mulai memilah sampah sejak dari rumah menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, B3, dan residu. Sampah yang dapat masuk ke TPA hanyalah residu, sedangkan jenis lainnya diharapkan diolah atau dimanfaatkan kembali.
“Melalui surat edaran, kami sudah menjelaskan jenis-jenis sampah yang harus dipilah. Hanya sampah residu yang akan diterima di TPA Tamangapa,” kata Helmy, Jumat (31/7) malam.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut penghentian praktik open dumping yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2026, sekaligus menjalankan Instruksi Wali Kota Makassar tentang penghentian open dumping dan gerakan pemilahan sampah dari sumber.
Menurut Helmy, keberhasilan kebijakan baru ini sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Sampah organik didorong diolah menjadi kompos atau menggunakan metode sederhana seperti komposter, biopori, teba maupun maggot, sementara sampah anorganik diarahkan masuk ke bank sampah agar memiliki nilai ekonomi.
DLH juga mengakui masih terdapat keterbatasan sarana pengolahan di sejumlah wilayah. Karena itu, pemerintah akan mendorong penyediaan fasilitas melalui anggaran DLH, kecamatan, kelurahan hingga dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kami meminta seluruh camat mengidentifikasi lokasi yang bisa dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan sampah agar masyarakat tidak kesulitan menjalankan kebijakan ini,” ujarnya.
Helmy menegaskan pemerintah lebih mengutamakan edukasi dibanding penindakan. Selama masa awal penerapan, DLH akan melakukan sosialisasi, pendampingan dan evaluasi sebelum menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011.
“Kami mengedepankan pendekatan yang humanis. Evaluasi akan dilakukan sekitar tiga bulan. Jika setelah itu masih ada yang mengabaikan aturan, barulah penegakan perda dipertimbangkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan ke lahan kosong, sungai maupun kanal karena dapat memicu munculnya titik pembuangan liar.
Selain masyarakat, seluruh aparatur pemerintah, termasuk camat, lurah dan petugas kebersihan juga diwajibkan memahami sistem baru tersebut agar proses pengangkutan dan pengelolaan sampah berjalan sesuai mekanisme.
Helmy berharap perubahan sistem ini menjadi momentum memperbaiki tata kelola persampahan di Makassar sekaligus mengurangi beban TPA Tamangapa.
“Kita ingin Makassar menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah terbaik di Indonesia. Karena itu dukungan seluruh masyarakat sangat dibutuhkan,” tukasnya.
