KabarMakassar.com — Mantan (Eks) Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (04/01).
Sebelumnya, Tenri Palallo ditangkap dan ditahan oleh Kejari Makassar terkait dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar.
Ketua Majelis Hakim, Royke Harold Inkriawa mengatakan bahwa terdakwa Tenri Palallo tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan JPU. Sehingga dengan ini menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya di Ruang Sidang Prof Harifin Tumpa PN Makassar.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah mengatakan pihaknya tidak sepakat dengan putusan hakim yang menyebut perbuatan Tenri Palallo bukan suatu perbuatan hukum.
Meski begitu pihaknya tetap menghormati putusan oleh majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Tenri A Palallo
“Putusannya onslag, ada perbuatan tapi dianggap bukan sebuah tindak pidana,” ungkapnya, Kamis (04/01).
Selanjutnya pihaknya pun bakal mengajukan perlawanan atas putusan majelis hakim dengan mengajukan kasasi.
“Kami tentu saja akan mengajukan perlawanan terhadap putusan majelis hakim PN Tipikor Makassar tersebut dengan mengajukan kasasi,” sebutnya
Diketahui Tenri A Palallo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gedung perpustakaan Makassar pada Juni 2023 lalu yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.
Selain Tenri, ada dua tersangka lainnya yakni Direktur CV Era Mustika Mustakim selaku pemenang tender pembangunan gedung perpustakaan kota Makassar dan Ridhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika dalam pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.