kabarbursa.com
kabarbursa.com

Dua Anggota DPRD Takalar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan

Dua Anggota DPRD Takalar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan
Dua Anggota DPRD Takalar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan. Sri Reski Ulandari dan Israwati. Dok. Ist

KabarMakassar.com — Polres Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua orang tersangka yang merupakan anggota DPRD Takalar dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

Keduanya adalah anggota DPRD Takalar Sri Reski Ulandari dan Israwati.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta membenarkan adanya dua anggota DPRD Takalar yang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan penipuan.

“Keduanya seorang wanita yakni SRU dan I,”  ungkap Hatta Selasa (29/10)

SRU diduga melakukan penggelapan dengan modus investasi bisnis solar senilai Rp150 juta.

Tersangka SRU menjanjikan korban keuntungan setiap pekan namun setelah korban mengirimkan uang, SRU tak kunjung menepati janji keuntungan yang disebutkan.

Uang milik korban sebanyak Rp150 juta digelapkan sejak Agustus 2025.

Sementara itu. tersangka I diduga menggelapkan hasil jual beli sapi senilai Rp260 juta.

Tersangka I melakukan aksinya dengan modus mengambil sapi dari korban dan membantu menjualnya. Namun, korban tak pernah menerima uang hasil penjualan sapi tersebut.

Kini, kedua tersangka ditahan di Polsek Mappakasunggu. Keduanya pun dijerat pasal 372 / 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Loading

error: Content is protected !!