KabarMakassar.com — Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Takalar, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku kekerasan terhadap anak di wilayah Kecamatan Mangarabombang, Sabtu (03/05).
Pelaku berinisial R (20), warga Desa Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, ditangkap oleh Tim Resmob (Reserse Mobile) Polres Takalar tak lama setelah menerima perintah dari atasan berpangkat dua bunga melati.
Korban dalam kasus ini adalah HZ (14), seorang pelajar SMP. Ia mengalami luka lebam di bagian kepala dan pelipis akibat pukulan dan tamparan dari pelaku.
Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim, Iptu Sumarwan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Betul, satu orang terduga pelaku telah diamankan dan saat ini berada di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Iptu Sumarwan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Takalar.













