kabarbursa.com
kabarbursa.com

Kejari Takalar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Talud Tanakeke

Kejari Takalar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Talud Tanakeke
Pegawai Kajari Takalar Giring Kedua Tersangka Ke Mobil Tahanan

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di Kepulauan Tanakeke, Sulawesi Selatan. Keduanya adalah Yasin, Direktur Konsultan Pengawas, dan Zainuddin alias Brama, pelaksana harian lapangan dari CV Pitu Poetra Oetama.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (29/4). Saat digiring ke Lapas Kelas II B Takalar, keduanya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Penahanan tersebut turut disaksikan oleh awak media dan diselimuti suasana haru dari pihak keluarga.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Andi Tenriawaru, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran mereka dalam pelaksanaan proyek talud Tompo Tana, Desa Maccini Baji, Kepulauan Tanakeke,” ujar Tenriawaru.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp696 juta akibat penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari anggaran ratusan juta rupiah tersebut.

Tenriawaru menjelaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada 24 Februari 2025, Kejari Takalar telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni JM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JH selaku kontraktor dari CV Pitu Poetra Oertama.

“Penetapan tersangka pertama dilakukan terhadap JM dan JH pada 24 Februari 2025 lalu, setelah pemeriksaan terhadap delapan orang saksi,” kata Tenriawaru.

Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi proyek infrastruktur yang merugikan keuangan negara.